
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembang langsung ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejari Jakarta Selatan.
Selain Tom, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Usaha PT PPI dengan singkatan CS.
Keduanya akan dipenjara selama 20 hari ke depan. Kasus TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan. Pusat Penahanan Saremba.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, kerugian negara akibat impor gula kurang lebih Rp400 miliar.
“Penyidik Jampidsus menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka sebagai saksi karena memberikan bukti bahwa keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Abdel Kohar mengatakan, pihaknya punya cukup alat untuk menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
Yang dimaksud adalah TTL yang menjabat sebagai mantan Menteri Perdagangan. Yang kedua nama Direktur Pengembangan Usaha PT PPI DS, kata Kahal.
(Tim/DAL)