
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (22/10) menggelar pemeriksaan terhadap Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rahmatarvata.
Wakil Menteri Keuangan Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan batu bara tersebut.
Issa sedianya diperiksa pada Senin (21/10) namun berhalangan hadir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang sidang hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Putih KPK dengan dihadiri Kepala Bagian Keuangan Isa Rachmatarwata,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10).
Belum diketahui apakah Isa terlibat dalam kasus yang melibatkan Rita. Tessa enggan memberi keterangan lebih lanjut. Isa ditunjuk sebagai Kepala Anggaran Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas APBN pada 12 Maret 2021.
Peran Direktur Anggaran adalah melaksanakan dan melaksanakan kebijakan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isa telah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atas jasa-jasanya.
Kini, terkait kasus yang sedang diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Rita menerima suap terkait penambangan batu bara sekitar US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara.
Rita diduga menyembunyikan bukti kepuasan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Unit Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa properti yang diduga korup sedang diselidiki. Salah satu tugas yang dilakukan adalah pemeriksaan alat bukti.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha Kaltim bernama Said Amin. Tim penyidik sedang menyelidiki sumber uang untuk membeli ratusan kendaraan yang pernah dicuri di masa lalu.
KPK memeriksa dan menyelidiki kediaman Pimpinan PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan di Surabaya, Jawa Timur.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin didakwa melakukan pencucian uang hasil tindak pidana memfasilitasi proyek tertentu dan konsesi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Mereka dikatakan menghabiskan uang yang mereka peroleh dari membeli mobil atas nama orang lain, tanah, mata uang, dan bentuk lainnya.
Rita saat ini berada di Lapas Pondok Bambu dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rita divonis denda Rp 600 juta berarti enam bulan penjara, dengan penangguhan hak keperdataannya selama lima tahun terhitung sejak satu tahun. subjek telah menyelesaikan kalimat aslinya.
Rita dipastikan menerima hadiah Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan.
(ryn/DAL)