Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPP NasDem Willy Aditya angkat bicara soal kasus perselisihan Pilpres 2024, saat Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menggugat hasil penetapan pemilu di Mahkamah Konstitusi (CJ), meski kalah banyak.
Hal itu ia sampaikan menanggapi isu calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono diperkirakan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (KC) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024 karena selisih suara yang terlalu besar.
Menurut Wiley, pada Pilpres 2024, selisih Anye dengan rivalnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, akan mencapai 30 persen. Namun, Nasdem dan koalisi pendukung Anye masih menggugat hasil tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Sekadar informasi, pada Pilpres 2024, Prabowo memperoleh suara 58,62 persen, sedangkan Anye memperoleh 24,27 persen. menurut
“Ya, jika kita berbicara tentang tuntutan hukum, semua orang akan dituntut, dan kurang dari 30 persen orang yang kehilangan kita akan dituntut,” katanya.
“Oh ini TSM, jadi semua variabel kualitatif terlibat atas nama perjuangan, menjaga harapan tetap hidup,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Wiley meyakini RK-Suswono akan berhasil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Willy yakin Mahkamah Konstitusi pasti akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, dia mengakui ada kemungkinan pengadilan tidak akan mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
“Kalau sekedar kirim pertanyaan, pikirkan apakah akan ditindaklanjuti atau tidak, bicara soal ambang batas saja,” kata Wiley.
Wiley juga tak mempermasalahkan disparitas suara RK-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno yang akan menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara RK-Suswono mengancam tidak akan menggugat MK karena terhalang aturan yang terdapat dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal 158 huruf C menyebutkan, peserta pemilu gubernur di provinsi yang jumlah penduduknya 6 sampai dengan 12 juta jiwa dapat mengajukan gugatan apabila selisih jumlah suara sah yang dihitung KPU provinsi paling banyak satu persen.
Pada Pilgub DKI 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.
Sedangkan selisih suara RIDO dan Pramono Anung-Rano Karno ‘Si Doel’ adalah 10 persen. RIDO memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen, sedangkan Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen).
(mab/DAL)