
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5 persen.
Ia mengatakan, perpanjangan masa penggunaan akhir sebesar 0,5 persen merupakan tuntutan para pelaku ICC. Pakar selanjutnya berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perekonomian.
“Semua mitra, khususnya pengusaha UKM, berharap bisa memperpanjang PPh 0,5 persen. Kita sedang bicara dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian tentang PPh 0,5 persen,” ujarnya. Casablanca, Jakarta, Kamis (5/12).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pajak Penghasilan (0,5 persen) dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha (WP) yang mempunyai keuntungan besar dari badan usaha yang tidak melewati Rp. 4,8 miliar. setahun.
Masa pembebasan tarif PPh 0,5 persen yang terakhir adalah 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan paling lama 4 tahun bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk persekutuan, persekutuan komanditer (CV), korporasi, rumah tangga/usaha patungan. tiga tahun untuk bisnis rumahan atau kepemilikan perseorangan, wajib pajak dengan tanggung jawab terbatas.
Pakar tersebut mengatakan bahwa MCO menginginkan umur simpan yang lebih lama dari yang seharusnya.
Tentu saja kami bisa memahami dan mendorong perpanjangan cuti di ICC. Nanti kita bicarakan lagi, karena banyak seksi yang akan bicara dengan kami.” .
Ia pun menampik kabar bahwa PPh 0,5 akan berakhir pada Desember mendatang. Ia mengatakan, ketentuan yang berlaku sama, 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan 4 tahun bagi wajib pajak.
Artinya, misalnya investor A, setahun lalu hanya mendapat kebijakan PPh 0,5 persen, artinya masih ada peluang enam tahun ke depan. Itu sedang kita benahi, jadi belum akhir Desember, kata dia. katanya.
(fby/sfr)