Makassar, CNN Indonesia –
Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kasat Reskrim Polsek Baitou, Ipda Amiruddin, kini diperiksa Polda Sultra dalam kasus ‘Guru SD Baito 04 Supriyani’.
Kedua petugas itu diadukan etik karena menuntut dan menerima uang sebesar Rp 2 juta saat mengadili kasus penganiayaan anak terhadap Supriyani yang menuduh anak Kanit Reskrim Polsek Beto, Apda Wibowo Hashim.
Kamis, 5/12, Kabid Humas Polda Sultra mengatakan, “Iya, mereka diberi moril pada Rabu lalu, pukul sepuluh hingga lima malam.” ).
Soleh mengatakan, Ipda Muhammad Idris mengaku sempat meminta uang Rp 2 juta kepada Supriani.
“Iya, Ipda MI mengaku meminta uang,” kata Soleh.
Dalam persidangan, Ipda Muhammad Idris mengakui uang Baito sebesar 2 juta yang diterima dari Supriyani digunakan untuk perbaikan kantor polisi.
“Oleh karena itu, uang sebesar 20 lakh yang diterima kepala desa itu untuk pembangunan ruangan reserse kriminal, pembelian semen, dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara terkait permintaan uang perdamaian sebesar 5 juta, Soleh menegaskan tidak ada permintaan seperti itu.
“Tidak, hanya dua lakh,” katanya.
Saat ini kedua petugas tersebut masih dalam pemeriksaan Program Pemeriksaan Saksi Polda Sultra.
Hari ini sidang dilanjutkan, kasusnya terus berjalan,” ujarnya.
(mir/isn)