
Jakarta, CNN Indonesia –
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan pajak tambahan atas kendaraan baru yang disebut opsen. Pada tanggal tersebut, pemerintah juga menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tunjangan kendaraan bermotor (BBNKB).
Skandal pungutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen yang merupakan pendapatan daerah ditetapkan undang-undang dengan tarif masing-masing 66%. Biaya opsen tersebut terkait dengan jalur induk PKB dan BBNKB.
Sesuai uraian pada bagian PDRD: Opsen pajak daerah, pemerintah menurunkan tarif PKB dan BBNKB karena adanya perubahan karena tersedianya opsen, langkah-langkah penanganan daerah dan administrasi pajak daerah serta Kementerian Perhubungan. Keuangan.
“Dengan kata lain, Opsen adalah pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu. Oleh karena itu, tarif maksimum pajak orang tua diturunkan terlebih dahulu untuk menciptakan tarif Opsen”.
Dalam menentukan tarif pajak orang tua, pemerintah daerah diharapkan mengacu pada arah kebijakan UU HKPD, yakni memperhitungkan beban wajib pajak.
Sesuai UU HKPD, tarif PKB kini ditetapkan sebesar 1,2 persen untuk mobil pertama, naik dari sebelumnya sebesar 2 persen.
Sedangkan PKB (progresif) untuk hak kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 6 persen dari sebelumnya 10 persen.
Khusus bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki kabupaten/kota, seperti Jakarta, sehingga tidak menerapkan opsen, PKB untuk kendaraan primer ditetapkan sebesar 2 persen, dan untuk kendaraan lanjutan sebesar 6 persen.
Sedangkan tarif BBNKB maksimal 12 persen atau maksimal 20 persen di wilayah non-provinsi.
(mungkin/fea)