ACNN Indonesia –
Tiga petugas Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Wilayah Aceh Timur, ditangkap polisi terkait jual beli kulit harimau sumatera dan beruang madu. Mereka ditangkap di halaman parkir Masjid Raya Pase, kawasan Aceh Utara.
Tiga pria, R (26), Z (35) dan I (36), menjabat sebagai petugas keuangan, sekretaris desa dan kepala desa Sah Raja di selatan negara itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan ada operasi perdagangan kulit mewah asal Sumatera.
“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa kulit dan tulang harimau, serta sepotong kulit beruang madu yang dibungkus tas,” kata AKP kepada Novrizaldi, Senin (12/9).
Dia mengatakan, kulit binatang pelindung itu milik tersangka R yang dikenalinya dari jebakan di hutan Tanggaan bagian utara.
“Saat penangkapan, R dan Z sedang mengangkut kulit binatang dengan sepeda motor, sedangkan tersangka saya juga ditangkap karena berperan sebagai pembeli,” kata Novrizaldi.
Polisi masih menyelidiki kejahatan yang dilakukan ketiga penyerang tersebut. Misalnya saja bagian tubuh harimau lainnya yang juga bisa diperdagangkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 2 (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem Hayati juncto dengan. Pasal 55 Pasal 56 KUHP
(dra/wis)