
Makassar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527,37 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Angka tersebut meningkat 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 142/XII /Tanggal 11 Desember 2024 , 2025 terkait penetapan upah minimum industri di provinsi Sulawesi Selatan.
“Kenaikan UMP Provinsi Sulsel diusulkan dan disetujui rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikannya 6,5 persen menjadi 223.229,3 rupiah,” kata Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Rabu (11/1). 12).
Sedangkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 meliputi sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rs 3.766.980, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin sebesar Rs 3.748.965, serta sektor pangan. 3.694.10. .
“Pengolahan pangan naik 1 persen, disusul listrik 2,5 persen. Alhamdulillah sudah terdeteksi dan saya yakin akan menjaga dunia usaha tetap aman, sehingga tenaga kerja bisa tenang dalam bekerja,” ujarnya.
Jayadi Nas mengatakan, dalam penetapan upah minimum, Pemprov Sulsel memperhatikan hak-hak pekerja atau pekerja di Sulsel, dengan memperhatikan stabilitas dunia usaha dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Sulsel mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, stabilitas dunia usaha, dan daya saing perekonomian khususnya di Sulsel,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan Andi Darwis mengatakan pada tahun 2025 Sulsel sepakat menetapkan besaran UMP sebesar 6,5 persen.
“Kami menyetujui semua usulan buruh. Makanya usulan buruh mengkaji masalah perekonomian dan masalah kesehatan dunia usaha. Makanya langsung diterima,” kata Darvis.
(mir/sfr)