
Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi kendaraan dari luar daerah yang sudah lama berada di Bali, katakanlah lebih dari tiga bulan, disarankan agar pelat nomornya diubah menjadi DK.
Diskusi ini diprakarsai oleh seorang anggota panitia
Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya dibatasi umurnya, kalau sudah tua terjebak di jalan, macet, mobil yang datang ke Bali tidak tua, kata Parta Antara.
Kendaraan di luar Bali menjadi sorotan karena sering terlihat melaju di jalan raya. Kendaraan tersebut sebagian besar digunakan sebagai sarana penghidupan seperti ojek online atau angkutan khusus sewaan.
Selain itu Bali Car Show juga banyak menjual kendaraan berplat nomor dari luar daerah.
Fenomena ini rupanya merugikan Bali, oknum oknum yang memanfaatkan ruang jalan untuk mencari peruntungan di sana, namun tidak turut serta karena pajak masuk ke daerah asal pelat nomor kendaraan tersebut.
Beritahu kami jumlah kendaraan di Bali, kapasitas jalan, ketiga dia menggunakan kuota BBM di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, makanya dia harus ikut di Bali, kata Parta lagi.
Menurut politisi asal Gianyar itu, usulan pembatasan durasi operasi dan penggantian pelat nomor setelah tiga bulan merupakan solusi yang masuk akal untuk menghindari kelebihan beban kendaraan dengan pelat nomor luar Bali yang mengganggu masyarakat dan pekerja setempat tanpa harus menghentikan masuknya. kendaraan berpelat nomor asing masuk ke Bali.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan pengemudi di luar Bali yang kendaraannya berpelat nomor, khususnya taksi online atau Angkutan Khusus Sewa. (ras/agama)