Jakarta, CNN Indonesia —
Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Rustam Effendi, analis kebijakan ahli madya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mencatat bahwa peluang keuangan ini juga membantu meningkatkan kekuatan keuangan daerah sekaligus menjaga lingkungan bisnis di wilayah tersebut.
Jadi, apa yang dimaksud dengan opsi pajak?
Opsen adalah pajak tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tetap dari pajak yang terutang. Terkait dengan kendaraan bermotor, OPSEN berlaku untuk: 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)2. Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB)3. Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Opsen
Alternatif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Merupakan alternatif yang dipungut oleh Kabupaten/Kota atas PKB pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen – Opsen dipungut oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengganti Pajak Mineral dan Mineral Bukan Logam (MBLB) – Pengganti yang dipungut oleh Provinsi atas pajak utama MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kena Pajak untuk Opsen
– Wajib Pajak Opsen adalah wajib pajak untuk jenis pajak – PKB dan BBNKB bagi orang perseorangan atau pemilik kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan hukum, kewajiban keuangannya diwakili oleh pengurus atau perwakilan organisasi
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB dihitung berdasarkan 66 persen dari jumlah pajak yang terutang – Opsen Pajak MBLB dihitung berdasarkan 25 persen dari jumlah pajak yang terutang
– Opsen dipungut beserta pajak yang dipungut Opsen.
Penerimaan Opsen Kabupaten/Kota
– Opsen di PKB dan BBNKB sebenarnya merupakan pengalihan dana bagi hasil pajak provinsi – opsi ini dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan pajak akan dicatat sebagai PAD dan memberikan kepastian penerimaan pajak serta fleksibilitas pengeluaran. mengenai pendapatan ini di setiap tingkat pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil di provinsi
– Penambahan peluang pajak MBLB bagi provinsi sebagai sumber pendapatan baru diharapkan dapat memperkuat tugas penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD menjadi lebih baik. Penggunaan Pendapatan Opsen Pajak
– Uang dari opsi PKB dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang penggunaannya ditentukan – besarnya persentase tertentu dan kegiatannya sesuai dengan pelayanan publik terkait jenis pajaknya – ketentuan tambahan terkait besaran persentase tertentu dan nya kegiatannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengenalan regional untuk Opsen
-Alternatif perpajakan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan koordinasi kewenangan tanpa menambah beban wajib pajak -Mendorong peran daerah dalam perluasan sistem perpajakan daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperluas tax opt- dalam basis pajak
Dalam Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Ketentuan Umum Pajak Daerah, ruang lingkup Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, masing-masing PKB dan BBNKB.
Cara menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Tunjangan pajak dihitung sebesar 66% dari pajak yang terutang – jika PKB mobil Anda Rp 1 juta maka tunjangan PKB Rp 660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB sebesar Rp 1,66 juta – demikian juga dengan BBNKB, yakni 66 persen dari BBNKB yang terutang.
Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Rustom menegaskan, peluang pajak kendaraan bermotor akan diawasi oleh pemerintah pusat. Apabila penerapan OPSEN ternyata menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, maka kebijakan tersebut dapat diubah jika menghambat pertumbuhan penjualan di daerah tersebut.
(lau/sfr)