
Jakarta, CNN Indonesia —
Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun setelah mengeluarkan undang-undang.
Surat kabar Inggris The Guardian melaporkan bahwa langkah Australia untuk melarang media sosial adalah yang pertama di dunia.
“Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan lain, dan banyak orang tua telah mencoba: melarang anak-anak menggunakan media sosial,” demikian bunyi paragraf pembuka The Guardian.
Langkah baru Australia ini dilakukan setelah majelis tinggi Parlemen, Senat, melakukan pemungutan suara pada Kamis (28/11) untuk mengamandemen RUU Keamanan Internet. Oleh karena itu, 34 anggota mendukungnya dan 19 anggota menolaknya.
RUU tersebut melarang platform media sosial mengizinkan pengguna di bawah usia 16 tahun untuk mengakses layanan mereka.
Jika perusahaan atau platform melanggar maka akan dikenakan denda hingga USD 50 juta atau sekitar Rp 516 miliar.
Namun, RUU tersebut tidak merinci bagaimana hal ini akan berjalan. Draf tersebut hanya menyatakan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Rincian lainnya akan diberikan kemudian setelah selesainya pengujian teknologi jaminan usia pada pertengahan tahun 2025.
RUU tersebut juga tidak menyebutkan perusahaan mana yang akan dicakup dalam undang-undang tersebut.
Namun, Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, Snapchat, dan Reddit kemungkinan akan menjadi bagian dari larangan tersebut.
Produk hukum baru Australia akan mulai berlaku setahun kemudian.
Larangan ini sejalan dengan seruan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese yang menyoroti bahaya media sosial bagi anak-anak.
“[Ada] hubungan sebab akibat yang jelas antara kebangkitan media sosial dan hilangnya kesehatan mental di kalangan generasi muda Australia,” kata Albanese.
Ada kritik luas terhadap RUU tersebut dari luar pemerintah.
Pengawas hak asasi manusia Amnesty International bahkan merekomendasikan untuk tidak menyetujui RUU tersebut.
“Pembatasan ini, yang mengisolasi generasi muda, tidak akan memenuhi tujuan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup generasi muda,” kata mereka.
Banyak ahli juga percaya bahwa larangan tersebut dapat menyebabkan anak-anak menjelajah atau terjebak di web gelap.
(isa/dna/bac)