
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara LSMBAR (Ngopi Bersama Bapenda) di kawasan SCBD, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/12) dan mengundang berbagai komunitas mobil.
Dalam suasana santai, acara siang ini memberikan segudang ilmu pengetahuan, ajang pertemuan DPRD dan komunitas otomotif untuk berdiskusi dan berbagi informasi mengenai kebijakan retribusi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan pajak kendaraan khususnya komunitas otomotif.
Lebih lanjut, dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui kontribusi perpajakan yang lebih menguntungkan, kata Bapenda DKI dalam pengumuman publik.
Komunitas mobil yang hadir antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia dan Motor Sport Club.
Selain sebagai ajang silaturahmi yang mempererat hubungan Bapenda DKI Jakarta dengan komunitas otomotif, LSM BAR juga fokus memberikan pemahaman lebih luas mengenai peraturan pajak kendaraan terkini.
Tidak hanya membahas kebijakan yang ada saat ini seperti penghapusan pembatasan administratif dan pemberian insentif perpajakan, LSM BAR juga menguraikan kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2025, antara lain sebagai berikut:
1. Kebijakan pertama mengenai penghapusan bunga dan denda kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berlaku hingga 31 Desember 2024.
2. Peraturan Gubernur Bank Sentral No. 41 Tahun 2024 berupa insentif pajak daerah kepada BBNKB berupa penerapan 0 persen dari BBNKB asli untuk kendaraan bermotor bekas dan selanjutnya (kendaraan bekas).
Pada saat yang sama, BBNKB juga harus menghapuskan sanksi administratif berupa sisa bunga dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akibat penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya yang mendapat manfaat insentif pajak daerah. Retribusi sebesar 0 persen yang diberikan kepada wajib pajak tanpa adanya penegakan hukum melalui penyesuaian sistem informasi perpajakan nasional.
3. Menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor Sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut: • 2 persen untuk properti pertama: • 3 persen untuk properti kedua: • 4 persen untuk properti ketiga • 5 persen untuk kepemilikan keempat persen: • Untuk kepemilikan kelima 6 persen, dll.
4. Biaya BBNKB untuk penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
Para tamu undangan berpartisipasi dalam proyek ini dengan penuh minat. Diskusi berlangsung dinamis dan peserta aktif bertanya mengenai kebijakan yang disampaikan.
Dengan memberikan informasi langsung kepada komunitas otomotif, acara LSMBAR bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan perpajakan dan memastikan informasi peraturan dipahami secara jelas dan transparan.
(nyata/rir)