Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan mengumumkan daftar barang yang dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada pekan depan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Shri Mulyani.
“Saat ini sedang kita rumuskan lebih detail terkait APBN yang perlu seimbang, pemerataan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Kita lanjutkan ke beberapa arah dan pembahasan dan sudah dalam tahap finalisasi,” ujarnya. pada konferensi pers APBN KiTa pada Rabu (11/12).
“Paket lengkapnya akan segera kami umumkan bersama Menteri Koordinator Perekonomian, bukan hanya PPN 12 persen saja,” ujarnya.
Bendahara Negara memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.
Barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN.
“Saya tegaskan lagi, barang yang tidak dikenakan PPN tetap ada, namun PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah,” jelasnya.
Dia mengatakan barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN 12 persen adalah barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, dan jasa keuangan. . layanan. , jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan apartemen.
Begitu pula listrik dan air dikatakan bebas PPN.
Shri Mulyani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanah undang-undang yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan tentunya mendengarkan keinginan masyarakat.
Bahkan, negara diprediksi kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 265 triliun pada tahun depan karena hingga saat ini tidak dipungut PPN.
“Kalau kita perkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Meski undang-undang menyebutkan PPN 11 persen, tapi banyak barang dan jasa yang dibebaskan PPN. Hal serupa juga akan terjadi. PPN Ini “Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan mencapai Rp 265,6 triliun,” ujarnya.
(sfr/sfr)