Jakarta, CNN Indonesia —
POLDA Metro Jaya pada Kamis (28/11) akan memeriksa kembali mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Oleh karena itu penyidik sudah mempersiapkan atau berencana mendalami atau menambah keterangan terhadap tersangka FB [Firli Bahuri] pada Kamis 28 November 2024,” kata Kombes Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Ade Ari mengatakan pemeriksaan Firley rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Ia pun mengatakan, pada Rabu (20/11) ia telah mengeluarkan surat panggilan sidang kepada Firli.
“Ini merupakan pemanggilan kedua bagi tersangka FB yang sebelumnya tidak hadir karena alasan yang disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 menetapkan Firley sebagai tersangka penculikan mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo.
Dalam kasus ini, purnawirawan Polri itu disangkakan melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor serta Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Penjara seumur hidup.
Namun, setelah setahun menjadi tersangka, tak ada kemajuan berarti dalam penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidcor Detreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat, penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan dua kali dikembalikan dalam keadaan belum lengkap.
Tercatat pada Februari lalu, Firley kembali dipanggil untuk melengkapi dokumen sesuai instruksi jaksa. Namun, dia tidak pergi ke sana dua kali.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus tersebut belum terselesaikan.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL. (mnf/dmi)