Jakarta, CNN Indonesia —
PDIP menuding Mahkamah Konstitusi melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada 2024 di Jawa Timur dan Jawa Tengah (.MK).
“Kami berdalih itu TSM. Nanti (di persidangan) saya akan bawa ke pengadilan. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa kami terdaftar secara resmi dan kami berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menyambut kami,” kata Presiden. . DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12), demikian laporan Antara.
Ronny menjelaskan, di Jawa Timur, pasangan calon PDIP Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans tidak memperoleh satu suara pun di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Dia menegaskan, PDIP menempatkan saksi di setiap TPS.
“Apa maksudnya? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma padahal kita saksi, dan sebagainya, ujarnya.
PDIP juga menemukan jumlah surat suara tak terpakai berdasarkan hasil penghitungan ulang di tingkat Provinsi Jawa Timur berbeda dengan jumlah surat suara tak terpakai di tingkat kabupaten/kota.
Kurang lebih ada perbedaan, di kabupaten/kota dekat kita jumlahnya 600 ribu, sedangkan di provinsi masih ada 1.200.000 surat suara yang belum terpakai. Kami melihat yang terjadi adalah TSM,” ujarnya. .
Sementara PDIP mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah.
PDIP juga mencurigai adanya keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Ronny mengatakan, PDIP menerima telepon dari kepolisian dan kejaksaan dan menemukan adanya pemborosan jumlah kepala desa di provinsi tersebut.
Ronny menyatakan, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami sangat berharap MK menjadi tempat terakhir kami mendapatkan keadilan, di tengah apa yang terjadi pada pilkada tahun ini yang sangat brutal, kami meminta kepada MK dalam hal ini, juga masyarakat Jawa Timur dan Tengah. Jawa. kami ingin proses demokrasi yang ada berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kami inginkan setelah reformasi,” katanya
Sementara Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta telah mengajukan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi secara online dan didaftarkan pada Rabu pukul 22.34 WIB.
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendaftarkan perkara tersebut secara online ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, pukul 22.13.
(grup)