Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pria difabel di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS diduga memperkosa siswi berinisial MA di sebuah rumah atau kedai minuman.
Hewan berkaki empat tak bersayap itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu IWAS, GAA, menegaskan putranya tidak bersalah. Ia mengatakan tudingan pemerkosaan tidak berdasar, apalagi M.A. dia membayar rumah itu.
“MA yang bayar rumah. Unsur pemerkosaannya dari mana? Anak saya tidak punya tangan,” kata GAA, Minggu (1/12).
Ia pun membantah anaknya memaksa M.A. pulang MA lah yang menjemput IWAS dan memintanya untuk menemaninya ke kampus.
“Istri saya bawa anak saya pulang jalan-jalan, buka baju dan celana, malah sebaliknya, seharusnya dia diperkosa dan menjadi korban,” kata Badan Keamanan Nasional.
Kasubbag Pemuda, Anak dan Perempuan (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP AKBP Nee Made Pujewati juga mengatakan, identitas tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua orang ahli.
“Iya dia tersangka, ada korban dalam kasus ini,” kata Pujevati.
Versi polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kompol Syarif Hidayat menjelaskan, IWAS awalnya membawa korban ke penginapan di Mataram pada pukul 12.00 pada 7 Oktober 2024. Di situlah terjadi peristiwa dugaan pemerkosaan.
Jadi, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, IWAS cacat fisik (tidak memiliki kedua tangan), namun tidak ada halangan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban, jelas Syarif.
Jadi IWAS membuka kaki korban dengan menggunakan kaki tersangka. Begitu pula saat saya beraktivitas sehari-hari dengan dua kaki, seperti menutup pintu, makan, menandatangani, dan menggunakan sepeda motor khusus, imbuhnya.
Pengacara Mahkamah Agung Andre Safutra mengungkapkan, IWAS berhasil mengelabui Mahkamah Agung agar mengundangnya menginap. Ia bahkan memaksa MA membayar biaya sewa kamar sebesar Rp 50.000.
“Dia meminta korban membayar 50 ribu. di front desk untuk kamar,” kata Andre, Minggu (1/12).
Mereka datang ke kedai tersebut, kata Andre, atas paksaan IWAS. Ia mengancam dan memanipulasi korban hingga wanita tersebut terpojok.
Khawatir akan ancaman IWAS, MA membawanya ke penginapan yang fungsi aslinya adalah pemandian suci untuk membebaskan MA dari kenangan masa lalu yang menghantuinya.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung menuju kamar yang telah dipesan IWAS. Pria itu bahkan membuka kamar dengan menggigit kunci. Dia juga mengunci kamarnya.
“Jadi, pelaku mengunci kamar di dalam rumah dengan menggunakan bibir dan menggigitnya,” kata Andre.
IWAS kemudian memulai aksinya. Ia kemudian membacakan mantra dalam bahasa Bali sebagai bagian dari ritual “mandi suci”.
“Pelaku meminta korban melepas celana penyerang, namun korban menolak. Setelah itu, penyerang mendorong korban untuk menggunakan tubuh penyerang,” kata Andre.
IWAS kemudian memberikan serangkaian ancaman kepada perempuan tersebut agar melepas seluruh pakaiannya. “Korban hendak berteriak, namun penyerang mengancam jika berteriak, kami akan menikah jika ketahuan sendirian di kamar,” ujarnya.
Beberapa menit kemudian, IWAS membuka paksa celana korban dengan menggunakan kakinya, lalu memperkosa MA.
Korban sedang membacakan Ayat Kursi, dan penyerang sedang membaca mantra-mantra dari Bali, kata Andre.
Baca lebih lanjut di sini.