
Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga korban penembakan polisi terhadap siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/12) mengatakan, Polda Jateng kembali membatalkan sidang etik terhadap pelaku penembakan.
Subambang, perwakilan keluarga korban tewas Gama Riskinat Oktafandi (17), sebelumnya mengatakan, sidang etik terhadap petugas Satuan Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zeinudin akan dilanjutkan Jumat ini. Namun Subambang kembali menegaskan sidang etik tersebut sebaiknya ditunda.
“Rencana hari ini (argumen moral) diumumkan tadi malam. Katanya rencananya pagi ini,” kata Subambang seperti dikutip detikJateng, Jumat.
“Tapi tadi pagi juga dikatakan sudah dipindahkan. Namun belum diketahui kapan dipindahkannya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanta mengatakan, sidang etik Ipda Robigin tidak digelar hari ini karena penyidik Propam masih memfinalisasi berkas perkara.
Penyidik Propam masih memfinalisasi berkas perkara sidang Kode Etik, kata Artanta.
Sudah dua minggu polisi menembak mati seorang siswa SMK, namun kasus moral dan pidana terhadap Ipda Robig belum mencapai titik terang.
Epda Robig Gama dan rekannya dibunuh Minggu dini hari (24/11) di Kecamatan Paramount, Kabupaten Semarang Barat, WIB. Selain pembunuhan Gama, dua korban lainnya yakni A dan C terluka akibat tembakan Ipda Robikin.
Terkait status penyidikan Aipda Robigin yang hingga kini masih harus menghadapi pengadilan etik, Artanta memastikan Satuan Propam Polda Jateng masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut.
“Materi perkara persidangan sedang diselesaikan dan siap disidangkan,” kata Artanta.
Sebelumnya, Ipda Robig juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (12/4). Namun persidangan dibatalkan karena tidak cukup bukti.
“Kalau alat buktinya cukup, maka lengkap, dan penyidik akan segera membuka perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan Kode Etik. .”, Artanta di Mapolda Semarang Selatan, Rabu (4/12).
Dia mengungkapkan beberapa barang bukti yang masih dikumpulkan antara lain hasil penggalian, keterangan saksi tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil digital forensik dari video pengawasan di lokasi penembakan.
Selain kasus moral, Ipda Robig juga menghadapi kasus pidana pembunuhan yang dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga korban. Kasus pidananya sedang diselidiki, namun tersangkanya belum teridentifikasi.
Artanta mengimbau masyarakat tidak berasumsi apa-apa dan menunggu sidang etik. Semua pelanggaran akan terlihat nanti di pengadilan, katanya. Ia juga mengatakan, perkara pidana terhadap Ipda Robig akan berjalan paralel dengan persidangan moralnya.
Nanti kita lihat gugatannya bagaimana, jangan berasumsi, kita lihat proses perkembangannya, kata Artanta.
Sementara itu, Koordinator Subkomite Pengawasan Komnas HAM Uli Parulyan Sikhombing menilai tindakan Aipda Robig memiliki tanda-tanda pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyatakan perbuatan RZ (Robig Seinudin) memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, kata Uli dalam keterangan tertulis yang dilihat detikJateng. Jumat (5/12).
Comnas HAM menemukan bahwa hak hidup Ipda Robig dilanggar berdasarkan pasal 9(1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 dan tindakannya dalam penembakan Gama, C dan A termasuk dalam kategori pembunuhan di luar hukum.
“(Aipda Robig) tidak melakukan pembelaan diri, tidak menjalankan tugas dan tidak dalam keadaan mengancam karena sepeda motor yang dikendarai ketiga korban lewat,” jelasnya.
Baca cerita lengkapnya di sini. (Tim/Anak)