Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komite D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Selasa (10/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ita dan Alvin akan diperiksa statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama HAR dan AB, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahradika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12).
KPK juga akan memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).
Sebelumnya, Ita pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak menerima nama Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Permohonan didaftarkan dengan nomor berkas: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kasus ini akan disidangkan dan ditangani oleh hakim tunggal Jan Octavianus. Sidang pengambilan sumpah akan berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.
Ita dan tiga orang lainnya di atas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS. dengan insentif. Untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan sumbangan tahun 2023-2024.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tim penyidik KPK menggeledah setidaknya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh sejumlah bukti mencurigakan terkait kasus yang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, dalam rupee dan euro.
(Rin/Whis)