Jakarta, CNN Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, pada Jumat (29/: 11).
Kosasih akan dimintai keterangan mengenai keahliannya selama menjabat Chief Investment Officer PT Taspen.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujjarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11).
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat melengkapi berkas perkara tersangka CEO Insight Investments Management (IIM) Ekiavan Heri Primaryanto.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa arus kas dan transaksi keuangan Kosasih dengan memeriksa beberapa saksi baik dari PT Taspen maupun PT IIM.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggerebekan di rumah salah satu direktur PT IIM di Koja, Jakarta Utara, dan mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan, serta di perusahaan afiliasinya dengan PT IIM SCBD. Jakarta Selatan.
Akibat penggerebekan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (EEV).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang sebesar 2,4 miliar euro yang merupakan biaya perantara kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak patuh.
Sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh sejumlah dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga menggeledah tujuh lokasi di berbagai lokasi, yakni dua rumah di Chipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat; sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit Apartemen Belleza di Jakarta Selatan.
Kemudian, kantor swasta berlokasi di Gedung SCBD Kantor 8, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti – serangkaian dokumen dan catatan investasi keuangan, perangkat elektronik, dan dana valas – yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara mengalami kerugian miliaran rupee akibat kasus tersebut (ryn/isn).