Jakarta, CNN Indonesia —
Bawaslu dan KPU Lampung buka suara terkait KPU Metro yang tak lolos menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.
Bawaslu Lampung menyatakan belum merekomendasikan pembatalan pasangan calon (palon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru Zaman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Metro kami calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Rabu (20/11) menurut Antara.
Namun, dia mengatakan petugas audit baru melayangkan putusan Pengadilan Negeri Metro terhadap calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.
“Keputusan pengadilan metro masih menunggu keputusan,” katanya.
Iskardo mengatakan, kami akan mengkaji ulang keputusan KPU Metro yang mencopot calon wali kota dan anggota parlemen nomor urut 02 pada kontestasi Pilkada Metro 2024, kami satu-satunya calon,” ujarnya.
KPU Lampung juga mengumumkan akan segera mengusut keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
“Saat kami mendapat informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung menggelar rapat untuk mengkaji ulang keputusan KPU Metro,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, kesimpulan pemeriksaan KPU Lampung akan diserahkan kepada KPU RI yang membidangi pilkada.
“Kami akan laporkan dulu ke KPU RI, karena ini penanggung jawab pilkada. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengaku keputusan KPU Metro telah melalui perbincangan maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
Hasil konsultasi KPU Metro dengan KPU Provinsi Lampung biasa saja. Kami sudah sampaikan ke KPU Metro, namun ada keputusan menolak sehingga kami lakukan penyelidikan, kata dia.
KPU Metro menghentikan sementara pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi-Qomaru Nomor 02.
KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, mengatakan hal itu berdasarkan atau menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Metro nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 perihal penulisan surat tersebut. dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro no. 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.
Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Dr. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “seleksi” sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal JPU (dengan ancaman pidana pembatalan pencalonan pasangan karena pelanggaran pemilu).
Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar 6.000.000.000 riyal (6 juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Untuk itu, KPU Kota Metro membekukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H. dan calon wakil walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian tidak mengikutsertakan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 (dua) pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Akibat pembatalan tersebut, hanya terdapat 1 (satu) orang calon yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan sesuai dengan Pemilihan Dewan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada Kota Metro 2024 diikuti dua pasangan, calon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, dan calon nomor urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana.
Wahdi-Qomaru yang merupakan pasangan petahana didukung koalisi besar yang terdiri dari PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Ummat Parti dan Partai Buruh.
Sementara penantangnya, Bambang-Rafieq, menyemangati Partai Demokrat.
(Antara/anak)