Jakarta, CNN Indonesia —
KPU DKI Jakarta menyebut hanya 802.417 atau 9,77 persen pemberitahuan KWK Formulir C seperti undangan memilih dan pilkada yang tidak disebarkan ke masyarakat.
Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta sebanyak 802.417 atau 9,77 persen, kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno merangkum hasil Pilgub DKI Jakarta tingkat provinsi, Minggu. (9/12).
Wahyu menyatakan, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari total DPT di Jakarta sebanyak 8.214.007 orang.
Ia mengatakan, jumlah formulir yang dibagikan kepada masyarakat mencapai 7.411.590 lembar.
Jadi hanya kurang dari 10 persen formulir yang tidak dibagikan ke masyarakat karena alasan tertentu, ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan, dari jumlah 802.417 tersebut, sebanyak 30.823 orang meninggal dunia, 117.118 orang karena pindah alamat domisili, 20.302 orang karena pindah ke tempat pemungutan suara.
Lalu ada 173.749 yang tidak diketahui. Kemudian statusnya berubah menjadi 11.434.
“Tidak ada dan tidak ada keluarga/orang yang bisa dipercaya yang bisa menitipkan 448.991 itu,” ujarnya.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, formulir C. Pemberitahuan-KWK tersebar di Kepulauan Seribu 432, Jakarta Pusat 93.109, Jakarta Utara 181.570, Jakarta Barat 244.770, Jakarta Selatan 138.833, dan Jakarta Timur 143.703.
Dalam pertemuan penuh itu, saksi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) keluar setelah menyampaikan keberatan. Salah satu yang mereka soroti adalah distribusi formulir C6 atau C Notifikasi yang dinilai bermasalah.
“Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi tentang penyebaran pesan C6 atau C,” kata saksi RIDO, Ramdan Alamsyah.
Kubu RIDO juga meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah-daerah yang dianggap bermasalah dalam pembagian formulir.
Namun, mereka mengaku hingga keputusan hari ini, pihak penyelenggara pemilu belum menindaklanjuti laporannya.
“Sampai hari ini diputuskan ini ringkasan, tidak ada satu pun laporan kami yang memiliki hasil akhir seperti apa? Apakah rekomendasinya tidak dilanjutkan, atau dilanjutkan atau ada pelanggaran atau semacamnya,” kata Ramdan.
(mnf/tidak)