Jakarta, Indonesia —
Anggota Satuan Narkoba Polres Semarang Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka penembakan mendiang siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menembak siswa sekolah seni tersebut dan memindahkannya ke pusat penahanan. Dia sebelumnya ditahan di tempat penampungan khusus (patsus) Bidpropam Kutub Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto sebelumnya mengumumkan Aipda RobIG mendapat patch dalam proses evaluasi. Sidang etik pada Senin (9/12) memutuskan Aipda Robig melakukan perbuatan tercela dan terpidana Pemecatan Melanggar Hukum (PTDH), tidak dapat dibebaskan.
“(Aipda RobIG) kemarin dilaporkan sebagai tersangka. Langsung dibebaskan dan dibawa kembali oleh penyidik Ditreskrim yang memperoleh penahanan Ditreskrim,” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (10/12).
Jadi proses penahanannya dipindahkan dari Patsus, ke Propa di Bid, lalu diberikan ke Ditreskrim, tempat ditahannya proses pidana, lanjutnya.
Artanto mengatakan, Selasa pekan lalu, ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig. Saksi diperiksa oleh keluarga dan teman Gamma serta pihak lain yang terlibat dalam penembakan tersebut.
“Diperiksa dua puluh tiga orang saksi yang ada kaitannya dengan perkara ini, apa yang disampaikan rekan-rekan yang meninggal, ada yang dari pihak keluarga dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Artanto mengatakan, dalam perkara pidana tersebut, Aipda Robig dijerat keluarga Gamma pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan 351 KUHP karena menyebabkan kematian karena penyiksaan.
“Seperti pasal 338, pasal 338, lalu UU Perlindungan Anak,” jelas Artanto.
Aipda Robig divonis bersalah karena pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang moral pada Senin (9/12). Akibat hukuman tersebut, Aipda Robig dipanggil dan diputuskan akan dijatuhi hukuman tiga hari penjara.
Selain hari ini, Penyidik Polda Jateng juga memiliki kasus insiden terjatuh. Saat penangkapan kasus tersebut, mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Baca pesan selengkapnya di sini. (grup/laki-laki)