Jakarta, CNN Indonesia –
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Augustina selaku pemilik Klinik Kecantikan Ria usai praktik derma roller yang tidak memenuhi standar.
Penangkapan itu dipicu informasi praktik kecantikan Riya yang ekstensif di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Perlu kami nyatakan bahwa tersangka RA adalah pemilik Ria Mma Salon, warga Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal Polida Metro Jaya Kombis Wira Satya Tripura dalam jumpa pers, Jumat (6/12). ). dikatakan
Vera menjelaskan, Rhea selaku pemilik klinik membuka layanan di hotel tersebut pada 1 Desember 2024. Ria mempromosikan layanan tersebut melalui akun Instagram @riabeauty.id.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap Rhea dari kamar hotel tempatnya bekerja sebagai ahli kecantikan.
“Saat (Ria) sedang melakukan pekerjaan medis atau klinis, tersangka sedang membantu DN melakukan perawatan derma roller terhadap enam orang perempuan dan satu laki-laki,” ujarnya.
Veera mengungkapkan, Rhea menawarkan jasa kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka dengan menggunakan alat tersebut tanpa izin edar.
“Dengan menggunakan alat roller GTS, buka segel pada bagian wajah yang belum terbelah hingga jaringannya terluka,” kata Ira.
“Dia diberi serum yang tidak memenuhi standar keamanan, sedangkan tersangka mengatakan dia memiliki hak hukum, yang dibuktikan dengan dokumen pelatihannya,” tambahnya.
Direktur Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Adeari Siam Andrade, mengatakan Riya tidak memiliki sertifikasi sebagai petugas medis atau tenaga kesehatan. Dikatakannya, Riya memiliki gelar di bidang Perikanan.
“Yang terlibat tidak memenuhi syarat (sebagai tenaga kesehatan), tidak mempunyai izin kerja. Tersangka mempunyai gelar dan latar belakang sarjana.”
Sementara itu, Kasubdit Reinkata Datriskrim Polda Metro Jaya, Kompol Serifa Chera Sukma mengatakan, Riya berhasil dengan baik setelah menjalani banyak pelatihan. Hal ini memungkinkan Riya untuk membuka klinik yang indah selama kurang lebih 5 tahun.
Sharifa mengatakan, Riya mengenakan biaya hingga puluhan juta untuk setiap pengobatan atau layanan yang diberikan. Layanan perawatan ditawarkan mulai dari wajah, tangan hingga perut.
“Di muka saja kita bayar Rp 15 juta untuk sekali perawatan, minimal kalau misalnya sehari bisa dilakukan dari jam 12 sampai jam 15, perubahan yang dihasilkan bisa mencapai Rp 200 juta, cantik. Sebab, ada yang emas, apa lagi itu?
Dalam kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti antara lain roller 827 GTS, sebotol krim anestesi, serum jerawat, dan masker.
Kini, RA dan DN telah menetapkan nama tersangka dan menangkapnya. Keduanya dijerat Pasal 435 baca Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 baca Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau lebih. . Yang bernilai 5 miliar dolar.
(dis/tsa)