Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Kudus menangkap seorang pelajar berinisial DMW (24) asal Demak, Jawa Tengah, karena membuat video cabul dan menjualnya secara online melalui media sosial.
Aktor pelajar tersebut merekam video porno bersama tiga pria yang mengacu pada gambar empat orang sedang berhubungan seks. Tiga orang dalam video porno keempat pria tersebut masih berstatus saksi.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai sebuah rumah tinggal di kawasan Ngembalrejo yang diduga menjadi tempat pembuatan video cabul, kata Kapolsek Kudos AKBP Rony Bonik.
Berbekal informasi tersebut, kata Ronnie, pihaknya menyelidiki dan menemukan pelaku DMW telah membuat video mesum bersama tiga orang teman prianya.
“Ada tindak pidana jual beli video cabul di Internet. Dilakukan oleh seorang perempuan dan tiga laki-laki,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolsek Quduz, Jumat (6/12).
Dijelaskannya, pada 30 Oktober lalu, tim Resmob Polres Kudus berhasil menangkap seorang pelaku DMW. Roney mengatakan, penyidik juga menemukan bukti bahwa terdakwa banyak memperjualbelikan video porno melalui media sosial.
Terkait hal tersebut, Rony mengatakan, pihaknya telah menangkap ketiga orang yang terlibat dalam video menjijikkan tersebut yakni MAN (25), FY (24), dan EN (27). Ketiganya mengaku terdakwa merekam setiap tindakan seksual mereka.
Mereka berpartisipasi dalam video tersebut. Dari hasil tes, ketiganya mengaku ikut serta dalam video perilaku tersebut.
Ronnie menjelaskan: “Mereka mengakui beberapa tindakan pelanggaran bersama-sama, terkadang tiga.
Rony mengungkapkan, setiap kali tersangka berhubungan intim dengan teman prianya, ia akan merekamnya dalam bentuk video. DMW awalnya menyimpan video tersebut untuk koleksinya sendiri. Video tersebut kemudian dijual di media sosial.
Dalam pemeriksaan sementara, Rony mengatakan ketiga pelaku pria tersebut tidak mengetahui video cabul yang mereka rekam atau akhirnya dijual melalui media sosial.
Nanti aksinya terekam dalam video. Setelah direkam videonya, (videonya) diserahkan ke DMW untuk dijadikan koleksi pribadi. Namun, DMS menjual video tersebut di Internet, ujarnya.
“Pelaku mempostingnya di WhatsApp dan mengajak banyak orang yang merupakan temannya untuk ikut membeli video tersebut. [Upload] ceritanya kadang enam detik dan dua detik empat, sehingga pelanggan antusias,” imbuhnya.
Selain itu, Roney mengatakan, pembuat kejahatan mematok harga berbeda untuk setiap video porno yang dijual. Jumlah rata-ratanya tergantung pada durasi video porno.
“Harganya bervariasi. Mulai Rp50.000 hingga Rp500.000 tergantung lama waktunya,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan terdakwa, penjualan tersebut dilakukan dua kali yakni pada 29 dan 30 Februari. Total pembeli video porno tersebut mencapai 51 orang.
Uang yang diperoleh dari penjualan tersebut sebesar 4,45 juta dolar. Terdakwa menggunakannya untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk perjudian online, jelasnya.
Atas perbuatannya, DMW dinilai mencurigakan oleh penyidik dan dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 Tambahan Pasal 27 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Rony.
Rony juga mengatakan akan menjalani hukuman 6 tahun penjara (tfq/anak).