Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer di negaranya pada Selasa (12/3). Pengumuman tersebut menuai kritik tajam.
Yoon yakin ada kekuatan pro-Korea Utara yang bisa merampas kebahagiaan dan demokrasi warga Korea Selatan.
“Saya mengumumkan darurat militer untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman pasukan Korea Utara dan menghilangkan elemen anti-negara,” kata Yoon dalam pidatonya seperti dilansir AFP.
Dia menunjuk partai oposisi yang menguasai parlemen sebagai kekuatan anti-negara.
Pasca pengumuman ini, situasi di Korea Selatan mencekam. Berikut adalah situasi terkini pasca diumumkannya darurat militer.
Keadaan darurat militer segera dicabut
Yoon mengadakan rapat kabinet pada Rabu pagi dan secara resmi setuju untuk mencabut darurat militer.
Ini dibatalkan setelah Majelis Nasional memberikan suara.
Korea Herald melaporkan bahwa 190 anggota parlemen yang hadir memberikan suara bulat menentang keputusan Yoon.
Keadaan darurat militer berlangsung selama enam jam.
Gedung parlemen dikepung
Pangkalan Angkatan Udara mengepung gedung Majelis Nasional di Seoul pada Selasa malam.
Mereka juga mencoba memasuki gedung, namun dicegah oleh anggota parlemen.
Tentara mundur dari gedung Dewan Nasional
Waktu setempat pada Rabu (12/4) pagi, warga Korea Selatan dikabarkan ketakutan dengan penarikan pasukan dari gedung Majelis Nasional.
Ini adalah pertama kalinya dalam 44 tahun keadaan darurat militer diumumkan. Banyak warga Korea Selatan yang merasa ngeri dan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Apakah aku akan bekerja besok? Apakah semuanya tutup?” tulis seorang warga Korea Selatan di media sosial.
“Saya tidak percaya bahwa saya akan menyaksikan deklarasi darurat militer seumur hidup saya,” kata Bae seperti dikutip surat kabar Korea Herald.
Menurut konstitusi dan darurat militer Korea Selatan, deklarasi tersebut dapat diterapkan pada saat terjadi keadaan darurat nasional yang besar selama masa perang atau ketika situasi sangat mengganggu ketertiban umum, sehingga mempengaruhi fungsi administratif dan peradilan. (Isa / Sarjana Muda)