Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan PDI Perjuangan (PDIP) untuk menetapkan hasil pemilu presiden dan legislatif 2024.
Putusan perkara bernomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Perkara tersebut disidangkan oleh tiga hakim, yakni Joko Setiono, Yuliant Prajagupta, dan Sahibur Rasid.
Juru Bicara PTUN Irvan Mavardi mengatakan salah satu penilaiannya adalah tidak diterimanya perkara tersebut karena hakim tidak mempertimbangkan permasalahan atau sengketa hukum dalam proses pemilu.
Dijelaskannya, penyelesaian sengketa pemilu diatur secara khusus dalam UU Pemilu 470, sesuai Pasal 2 Perm Nomor 5 Tahun 2017 yang mengacu pada tata cara penyelesaian perselisihan proses pemilu di PTUN.
“Oleh karena itu, perselisihan ini tidak dapat diartikan sebagai perbuatan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1, 4 Perm Nomor 2 Tahun 2019, dan juga perselisihan hasil, bukan perselisihan hasil pemilu seperti pada Seni. Ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986,” kata Irwan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.
Menurut dia, tidak mengambil keputusan berarti pejabat tersebut tidak dieksekusi, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
“Majelis hakim hari ini menilai pokok bahasan yang diajukan PDIP bukan merupakan kewenangan PTUN karena keahliannya pada bidang sengketa pemilu dan bukan pada sengketa biasa.”
Irvan mengatakan, pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut juga bisa menggugat upaya hukum tersebut.
PDIP melalui Ketua Umum MW Soekarnoputri sudah mengajukan permohonan ke KPU.
PDIP meminta delegasi PTUN Jakarta menginstruksikan KPU untuk menunda Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif Tahun 2024 sampai keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administratif dalam rangka pelaksanaan putusan KPU 360/2024.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan dan mengesampingkan putusan tersebut. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU 360/2024.
Sedangkan pada Minggu (20/10), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Kabinet Merah Putih pun dibentuk dan diangkat. (tahun/tahun)