
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati bermaksud menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari awalnya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Menurut situs resmi DPR RI, langkah tersebut diambil sebagai upaya reformasi sistem perpajakan dan peningkatan pendapatan pajak pemerintah.
Ronnie B. Sasmita, analis senior Lembaga Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia, mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% akan mengancam konsumsi rumah tangga. Karena hal ini tentunya akan menyebabkan harga jual barang dan jasa menjadi lebih tinggi.
“Karena perusahaan biasanya tidak terlalu bersedia menanggung kenaikan PPN, maka cara tercepat biasanya adalah dengan menaikkan harga jual barang atau jasa yang diproduksi perusahaan tersebut,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (14/11).
Di tengah isu kenaikan PPN di Indonesia, World Population Review menerbitkan data yang menyebutkan ada sekitar 20 negara yang tidak menerapkan PPN kepada warganya.
Faktanya, banyak negara maju dalam daftar ini yang tidak mewajibkan warganya membayar PPN.
Berikut daftar negara yang tidak mengenakan PPN terhadap warganya yang dihimpun fun-eastern.com.
KITA
Myanmar
Irak
Hongkong
Libya
Kuwait
Berbaris
Makau
Brunei
Belize
Curaçao
Aruba
Antigua dan Barbuda
Kepulauan Cayman
Bermuda
Guernsey
Tanah penggembalaan
Kepulauan Kirks dan Caicos
Kepulauan Virgin Britania Raya
Gibraltar
Dari daftar di atas, Brunei dan Myanmar merupakan negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang tidak menerapkan PPN terhadap masyarakatnya.
Sementara itu, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi kedua di ASEAN akibat kenaikan PPN pada tahun depan. (baca / baca)