Jakarta, CNN Indonesia —
Tak kurang dari 20 warga negara Indonesia (WNI) kembali terancam hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengatakan puluhan WNI telah terjerat kasus peredaran narkoba.
Total ada 15 kasus yang ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur. Sedangkan lima kasus lainnya ditangani KBRI Penang.
“Langkah yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kementerian Luar Negeri RI bagi WNI yang menghadapi hukuman mati, kami memberikan bantuan konsuler dan bantuan hukum. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak warga negara Indonesia dihormati. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia,” kata Judah saat konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (05/12).
Judha mengatakan pada tahun 2024, Kementerian Luar Negeri RI membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
Baru-baru ini, seorang WNI yang terjerat kasus hukuman mati di Arab Saudi juga pulang dengan selamat.
“Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan kasus ini dan kami akan membawanya kembali ke Indonesia,” kata Judah.
Sejak Mei 2024, Kementerian Luar Negeri RI menemukan 165 WNI terancam hukuman mati di beberapa negara karena terlibat berbagai kasus hukum. Rinciannya terkait 155 WNI yang berada di Malaysia, satu WNI di Vietnam, dan masing-masing tiga WNI di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Laos.
Menurut Judha, mayoritas WNI berstatus pekerja migran. Mereka biasanya ditangkap dalam kasus perdagangan narkoba dan pembunuhan.
(blq/DNA)