JAKARTA, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dua mantan anak buah Tom Lembong terkait penyalahgunaan wewenang impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Harley Sirigar, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (11/11).
“Saksi yang diperiksa menyatakan bahwa pada tahun 2016 S.A. menjabat sebagai Direktur Departemen Perdagangan.
Selain itu, pada tahun 2015 juga dilakukan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Produksi Industri (inisial SH) di bawah Kantor Bahan Dasar dan Bahan Strategis Departemen Perdagangan, kata Harley.
Namun Harley tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kedua saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, sidang digelar untuk memfinalisasi berkas perkara.
Lanjutnya, “Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti dan memfinalisasi pengajuan kasus terkait.”
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur CS Perusahan Dagang Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan hak impor gula.
Perdana Menteri Tom Lembong diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri perdagangan dengan memberikan izin izin impor (PI) demi memenuhi stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri meski Indonesia mengalami surplus gula.
Tom Lembong juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk mengizinkan pihak yang tidak berwenang mengimpor Gula Pasir (GKM) dan mengolahnya menjadi Gula Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan impor gula yang tidak patuh merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong menanggapinya dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Jakarta Selatan pada Selasa (11 Mei).
Ia mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum terkait. Dia meminta kliennya dibebaskan.
Ari juga membantah tudingan Jaksa Agung yang menyebut kliennya menandatangani kebijakan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016 ketika stok gula dalam negeri sudah terlampaui.
“Tidak, tidak ada (surplus gula). Kita tidak mengalami surplus gula. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu laporan palsu,” kata Ari saat jumpa pers di Jakarta Selatan. Senin (4/11).
Tom dikabarkan hanya menindaklanjuti korespondensi eks Menteri Perdagangan tersebut dengan PT PPI. Berdasarkan hal tersebut, Pak Ari berpendapat, seharusnya proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus ini menyasar mantan Menteri Perdagangan yang mengimpor gula. (tfq/wis)