Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejaksaan Tinggi DIY) memastikan status Mary Jane Fiesta Veloso sebagai terpidana mati pengedar narkoba tidak akan berubah hingga ia benar-benar meninggalkan Indonesia.
Kepala Kejaksaan DIY Ahlia Abustam mengatakan hukuman Mary Jane tidak akan dikurangi jika dia meninggalkan Indonesia menuju Filipina, dan dia masih dalam hukuman mati sesuai keputusan Pengadilan Negeri Salman. Pada tahun 2010.
“Tidak ada perubahan (kalimat), dia tetap antre,” kata Ahlia di Kejaksaan DIY Yogyakarta, Senin (11/9).
Pak Ahlia menegaskan, pemerintah Indonesia juga menolak memberikan amnesti kepada Mary Jane pada tahun 2014.
“Kalau amnesti selanjutnya, setelah diberlakukan kembali, terserah Filipina,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini belum ada instruksi yang dikeluarkan pihak berwenang terkait kembalinya Mary Jane ke Tanah Air, sehingga kami masih menunggu instruksi tersebut.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Manco Komham Imipas) Yusril Iheza Mahendra telah menandatangani perjanjian pemindahan terpidana Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (12/6/12) di kantor IMIPAS Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun setuju untuk kembali ke Filipina.
Kami tidak memaafkan atau menghargai hakim [Mary Jane]. Namun, kami sepakat untuk mengirim seseorang ke Filipina. Selain itu, komitmen eksekusi terhadap seseorang yang terkait dengan Filipina. Selain itu, komitmen kehadiran Pak Yusril dalam konferensi pers tersebut mengatakan, sudah menjadi tugas pemerintah Filipina untuk melakukan pengawasan terhadap para terpidana.
Yusriel dan Raoul sepakat memulangkan Mary Jane sebelum Natal atau 25 Desember 2024. Namun tanggal pastinya belum ditentukan. Namun, ia mematok target agar Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember.
Pak Yusril juga mengatakan bahwa pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.
“Pemerintah Filipina telah memberi tahu kami bahwa hukuman Mary Jane akan diringankan dari hukuman mati. Hukuman seumur hidup adalah hukuman seumur hidup,” kata Pak Yusril.
Yuseril melanjutkan, pengurangan hukuman Mary Jane didasarkan pada persyaratan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina sedang mengakhiri hukuman mati bagi pecandu narkoba.
Pasca repatriasi, pemerintah Indonesia masih berhak menerima debitur kasus Mary Jane. Filipina berjanji akan membuka akses informasi terkait perkembangan kasus tersebut, kata Pak Yusril. (cum/bukan)