Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Suhartoyo memastikan panel mana pun yang memutus perselisihan terkait Pilkada 2024 tidak terlibat konflik kepentingan.
Dia menjelaskan, majelis hakim konstitusi penuh dengan hakim konstitusi yang tidak mempunyai keluarga atau kepentingan lain dalam perkara yang diadili. Sama halnya saat Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan seputar Pilpres 2024. dan pemilihan deputi.
“Selama ada konflik kepentingan ya, sikapnya sama,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
UU Nomor 48 Tahun 2009 karena lembaga peradilan mengatur bahwa hakim tidak dapat memutuskan kasus-kasus yang melibatkan mereka.
Suhartoyo mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi setiap hakim, termasuk hakim yang mengadili sengketa pilkada.
“Selama perkara tersebut berada di wilayah hukum Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK, ketentuannya sama,” tegasnya.
Selain itu, Suhartoyo mengatakan sidang perkara pilkada akan dibagi dalam tiga kamar. Majelis hakim terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
“Kalau kasusnya sebanyak-banyaknya, misalnya 200 [kasus] ya, dibagi tiga. Misalnya, setiap [panel] akan memiliki 60 atau 70 [kasus]. Tidak ada masalah dengan mekanismenya. kata Suhartoyo.
Namun, dia menyatakan MK belum menetapkan nama hakim di masing-masing majelis. Susunan majelis akan ditentukan ketika perkara tersebut masuk dalam Buku Elektronik Perkara Konstitusi (e-BRPC).
“Belum ada mata pelajaran yang bisa kita baca karena ini masih permohonan awal, belum direvisi sehingga belum bisa didaftarkan. Kecuali jika koreksi diajukan pada batas waktu peninjauan, permohonan asli dapat didaftarkan,” ujarnya.
Berdasarkan data di laman resmi MK, tercatat ada 153 permohonan perselisihan pilkada yang didaftarkan hingga pukul 14.20 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 120 permohonan pilkada tingkat kabupaten dan 33 permohonan pilkada tingkat kota.
Sementara itu, tercatat belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi yang terdaftar.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, belum ada calon gubernur dan wakil gubernur yang mengisi lamaran baik secara daring maupun luring.
(Antara/anak)