Jakarta CNN Indonesia
Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Kantor Pajak Daerah (Bapenda) mencanangkan program insentif pajak kendaraan pada akhir tahun 2024. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kepatuhan perpajakan. dan mempercepat pelaksanaan target penerimaan pajak.
Morris Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda di Jakarta Dikatakan, proyek tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Surat Keputusan Kepala DKI Nomor e-0098 Tahun 2024.
“Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi profesi berbagai jenis pajak kendaraan bermotor. dan bea balik nama atas pemindahtanganan kendaraan pertama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada warga dan juga memotivasi mereka untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu Insentif ini juga bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak kendaraan. Inilah salah satu keluhan utama warga.
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai program ini: 1. Pencabutan sanksi administratif oleh PKB.
Bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (VTA), pemerintah membebaskan denda administrasi. Termasuk bunga atas keterlambatan pembayaran pajak. dan denda atas keterlambatan pendaftaran
Sistem akan mengatur secara otomatis. Oleh karena itu, pelamar tidak perlu khawatir untuk melamar. Cukup bayar pajak dasar mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
2. Diskon 0% untuk pengiriman BBNKB kedua dan selanjutnya. (mobil bekas)
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pajak di daerah berupa pengenalan BBNKB untuk kendaraan bekas dan selanjutnya. (mobil bekas/bekas) sebesar 0% dari tarif dasar BBNKB
Tarif 0% diberikan tanpa permintaan dari Wajib Pajak. Dengan melakukan perubahan pada sistem informasi perpajakan di daerah Manfaat ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025.
3. Pembatalan sanksi administratif oleh BBNKB.
Pemerintah juga telah mencabut sanksi administratif BBNKB terhadap Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sehingga bagi pemohon yang mengajukan perubahan PTS sebelum tanggal 31 Desember 2024, otomatis seluruh sanksi administratif akan dicabut.
Untuk mengakomodir masyarakat yang sibuk di hari kerja, Samsat DKI Jakarta membuka jam tambahan di akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat DKI Jakarta akan buka pada hari Sabtu. Pada tanggal 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
“Insentif ini tidak hanya mempermudah permasalahan perpajakan Anda. Namun hal ini juga memberi Anda kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan wilayah. Membayar pajak tepat waktu berarti Anda mendukung institusi publik, pendidikan, layanan kesehatan. dan infrastruktur terbaik,” kata Morris.
Pemerintah DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebelum batas waktu 31 Desember 2024. Dengan membayar kewajiban pajak, warga tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memenuhi kewajiban hukumnya. Namun juga berperan dalam mempercepat kemajuan dan kesejahteraan Jakarta (rir/rir).