Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang masih akan berlaku pada bulan Desember. Jenis pemutihan yang ditawarkan pun beragam, bahkan ada yang bertahan hingga 5 Januari 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda Administrasi Niaga Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengalihan Pajak Barang Milik Kendaraan Bermotor Pada Penyerahan Pertama.
Hal ini merupakan kali kedua Bapenda DKI menerapkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan yang diterapkan pada awal Agustus lalu. Pemotongan pajak ini akan dimulai kembali pada 2 Desember 2024.
“Untuk mendukung kebijakan tersebut, sobat pajak juga harus mengetahui bahwa hingga akhir tahun 2024, Samsat Seva DKI Jakarta akan dibuka pada hari Sabtu,” kata Bapenda dalam situs resminya.
Dengan demikian, wajib pajak dapat tetap membayar pajak kendaraan meskipun ada hari libur di akhir tahun.
Layanan ekstra satu hari ini tersedia di seluruh kantor pusat di Jakarta mulai tanggal 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Sanksi administrasi per posisi untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama untuk kendaraan bermotor tangan pertama, meliputi:
Penghapusan pembatasan administratif PKB
Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan bunga.
“Sistem sudah diatur secara otomatis, sehingga tidak perlu repot mengajukan klaim. Selama pokok pajak dibayar antara tanggal 2 Desember hingga 31 Desember 2024, maka denda akan hilang secara otomatis,” tulis Bapenda.
Gratis biaya ganti nama
Lalu ada insentif pajak bagi pembeli kendaraan bekas yang bersedia mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang ingin mengganti nama kendaraan keduanya.
Dipungutnya pajak sebesar 0 persen tanpa permintaan wajib pajak melalui penyesuaian sistem komputer keuangan daerah.
Insentif ini berlaku hingga 5 Januari 2025. Insentif ini menjadi angin segar bagi mereka yang ingin mengganti nama kendaraannya tanpa perlu khawatir mengeluarkan uang.
Penghapusan pembatasan administratif BBNKB
Selain itu, pembatasan administratif BBNKB juga dihapuskan. Jadi, bagi yang ingin mengganti nama kendaraan paling lambat tanggal 31 Desember 2024, otomatis segala sanksi administrasi juga akan terhapuskan.
(bisa/bisa)