Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyita uang dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi).
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka, baik uang tunai maupun aset senilai Rp 167.886.327.119 (R167,8 miliar),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto dalam siaran persnya, Senin (25/11).
Daftar barang bukti yang disita polisi:
Uang tunai berbagai mata uang senilai Rs 76.979.747.159 (Rs 76.900 crores), rinciannya pecahan Rupee senilai Rs 38.048.402.000 (Rs 38.000 crores) pecahan dollar AS 243.000, 243.000 dollar Singapura, 38. Pecahan Bath Pecahan 40.600 Riyal Qatar 55 Saldo Rekening yang Diblokir dan E-commerce senilai Rs 29.863.895.007 (Rs 29,8 miliar)
63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000 13 buah perhiasan mewah senilai Rp 315.000.000 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000 390,5 gram emas senilai Rp 5,85 unit 5,85 unit mobil nilai total cat Rp 22.930.000 .00022 Rp 192.000.000 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000 Produk elektronik berupa 70 unit handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 senjata api PC3 dan 250 peluru
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi masih mengejar empat buronan (DPO).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008. tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010. untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (dari/anak)