Yogyakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.264.080.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menyatakan, penghitungan UMP DIY tahun depan akan berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2024 Nomor 16 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikannya 6,5 persen atau 138.183 rubel, kata Beny Gedhong di Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (11/12).
Beny melanjutkan, penetapan nilai nominal UMP 2025 mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan para ahli atau peneliti. Rekomendasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Pemerintah daerah DIY juga menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi yang ditetapkan pada sektor tertentu dan mempunyai karakteristik serta risiko pekerjaan yang berbeda dengan sektor lainnya. Selain itu, diperlukan persyaratan kerja atau spesialisasi yang lebih berat sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024.
Akhirnya disepakati UMS di Provinsi Yogyakarta akan dibagi menjadi empat sektor, yaitu akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman. kegiatan keuangan dan asuransi; informasi dan komunikasi; dan konstruksi.
Penetapan UMS provinsi DIY tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan UMS provinsi tahun 2025.
UMS terbesar terdapat pada sektor jasa akomodasi dan makan minum yang tumbuh sebesar 8,75 persen menjadi Rp 2.311.913.
Dan terendah pada sektor konstruksi sebesar Rp2.285.339 atau 7,50 persen, jelas Beny.
Beny menambahkan, setiap UMS 2025 juga memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk empat sektor.
Menurut dia, dalam penetapan UMP dan UMS, Provinsi DIY telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta asas proporsionalitas. untuk mencapai tujuan yang layak. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi karyawan.
“Dalam hal ini dengan bantuan perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Gaji DIY terhadap unsur akademik, dengan menggunakan data KHL yang dikumpulkan oleh Dewan Gaji Kabupaten/Kota selama seluruh periode DIY kabupaten/kota,” tegasnya.
Selain itu, Beny mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut akan ditetapkan upah minimum pemerintah/kota (UMK) dan upah minimum sektoral daerah/kota (UMSK) yang akan direkomendasikan oleh dewan/dewan pengupahan kota melalui bupati/wali kota untuk gubernur negara itu. buatan sendiri.
“Diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tutupnya.
(kum/pta)