Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti delapan daerah yang berpotensi menjadi “hot spot” dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Tito merinci daftar daerah berpotensi “panas” berdasarkan kejadian tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus, bahkan berkolaborasi dengan Polri dan TNI.
Bantuan untuk daerah-daerah tertentu yang umumnya menjadi hotspot upah minimum, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI (Jakarta), katanya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin. 12).
“Di luar (Pulau Jawa), Kepri, Sumut, Sulsel, dan kadang juga Sultra biasanya Kepri, Sumut, Sulsel, dan kadang juga Sultra. Tanpa menyebut daerah lain, lanjut Tito.
Menkeu kemudian mengingatkan para gubernur, termasuk yang menjabat (pj) saat ini, untuk segera mengadopsi UMP 2025. Pasalnya, batas waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan adalah 11 Desember 2024.
Dia meminta gubernur di seluruh Indonesia segera mengambil tindakan. Tito menegaskan, langkah pemimpin daerah itu bisa segera dimulai besok, yakni Selasa (12/10).
Mohon juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya kepolisian, TNI, Kementerian Umum, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) masing-masing, perintah Tito.
“Sehingga semua daerah bisa dikondisikan. Kebijakan ini diterapkan tanpa adanya agitasi apa pun,” tambahnya.
Dia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan membuat pengusaha tidak bahagia. Termasuk kelompok usaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Menurut dia, para buruh yang tidak senang dengan keputusan kenaikan upah kerap melakukan demonstrasi. Sementara itu, pengusaha yang tidak senang dengan kenaikan UMP pada tahun 2025 berpotensi melakukan pembalasan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini juga akan menyebabkan perekonomian menjadi buruk. Oleh karena itu dialog sangat penting,” tutupnya.
(skt/sfr)