Jakarta, CNN Indonesia.
Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, alasan kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan polisi hari ini karena ada kegiatan pengajian rutin.
Firli rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/11).
“Kenapa hari ini tidak hadir pada janjian? Padahal setiap hari Kamis di rumah bapak ada pengajian rutin,” kata Ian kepada wartawan.
Disebutkan Ian, Firli rutin melakukan pengajian bersama anak-anak yatim piatu di kediamannya.
Lebih lanjut, kata Ian, hari ini juga bertepatan dengan peringatan tujuh tahun meninggalnya cucu Firli.
Kebetulan cucunya juga meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari, kata Ian.
“Jadi di saat yang sama ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” imbuhnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sudah setahun Firli berstatus tersangka. Namun tak ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat, penyidik telah mengirimkan berkas perkara sebanyak dua kali ke Kejaksaan DKI Jakarta dan mengembalikannya sebanyak dua kali karena dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum menyelesaikan kasus tersebut.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. . SEL.
(mati/DAL)