Jakarta, CNN Indonesia —
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi ditetapkan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk provinsi Pulau Kalimantan.
Penetapan besaran UMP tahun 2025 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Parmenekar) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sesuai formula yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan 16/2024, lima provinsi di Pulau Kalimantan akan melakukan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan tersebut, Provinsi Kalimantan Utara akan menjadi daerah dengan UMP tertinggi pada tahun 2025 yaitu Rp3,58 juta.
Sedangkan Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan pendapatan UMP terendah. Di sana, setelah naik 6,5 persen, UMP 2025 menjadi Rp 2,8 juta.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di Pulau Kalimantan: 1. Kalimantan Utara
UMP di Kaltara naik 6,5 persen atau Rp218.507 menjadi Rp3.580.160 dari Rp3.361.653. Jumlah UMP ini disepakati dalam rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Kalimantan Utara H Harumiddin mengungkapkan, ada perdebatan sengit terkait kenaikan UMP.
Namun, kata dia, resolusi UMP Kaltara adalah menaikkan upah minimum di Tanah Air sebesar 6,5 persen sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
2. Kalimantan Tengah
UMP di Kalteng naik 6,5 persen atau Rp212.005 menjadi Rp3.473.621 dari Rp3.261.616.
Sekda Kalimantan M Katma Dirun mengutip Pusat Multimedia Provinsi Kalteng mengatakan, keputusan ini dilaksanakan melalui proses Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada 6 Desember 2024 hingga Rapat UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2025. Propinsi. . . Kalimantan Barat
UMP di Kalimantan Barat juga meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp175.669 menjadi Rp2.878.285 dari Rp2.702.616.
Pj Gubernur Kalbar Harrison dalam keterangannya mengatakan, “UMP Kalbar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286, atau naik 6,5% dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.702.616.”
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen menandakan Parmenaker 16/2024 yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait.
4. Kalimantan Timur
UMP Kaltim juga ditetapkan naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rosani Erawadi, dalam keterangannya.
Penentuan pertumbuhan UMP memperhitungkan faktor pembangunan ekonomi, inflasi dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Rozani berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha para pengusaha5. Kalimantan Selatan
UMP di Kalimantan Selatan juga meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 pada tahun 2025.
Kenaikan UMP Kalsel Tahun 2025 telah disepakati Pemprov Kalsel dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan Irfan Sayuti mengatakan kepada pemerintah pusat, ada kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di semua sektor termasuk arahan Presiden Prabowo.
(Del/PTA)