Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Gubernur Bengaluru Ruhidin Marcia mengenakan seragam polisi lalu lintas atau rompi saat diperiksa usai ditangkap karena kasus suap.
Teknik ini digunakan sebagai bentuk penantian banyaknya pendukung Rohidin atau massa yang melakukan demonstrasi.
Asap Guntur Rahio, direktur Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan sejumlah besar pendukung Rohidin berkumpul di Bengaluru selama penyelidikan. Untuk itu, tim penindakan KPK meminta bantuan kepolisian setempat.
“Saat kami sampai di sana [di Mako Polers di Ngkulu], kami melakukan pemeriksaan hingga pagi hari, namun situasi pagi itu adalah R.M. [Rohidin Marcia] berhasil mengumpulkan banyak penggemar kakaknya,” kata Asp kepada pers. Konferensi di Knesset. Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu malam (24/11).
Asp mengatakan mereka memikirkan beberapa cara untuk menghindari situasi kaos atau kekacauan. Kontak telah dilakukan dengan kepala dinas kepolisian setempat untuk keselamatan keberangkatan orang-orang dan pejabat yang tertangkap menerima suap.
“Dia harus kita selamatkan. Jangan sampai dia pergi ke jalan, seperti para pengunjuk rasa dan sebagainya,” ujarnya.
“Paling dicari R.M.
Asp mengatakan, tidak mudah menangkap Rohidin karena melarikan diri ke kawasan Bangkulu Utara. Ada proses infeksi satu sama lain.
“Kami ingin menangkapnya, tapi dia pergi ke Padang, wilayah utara Bangkulu, yang jaraknya tiga jam dari sini. Sempat ada proses kejar-kejaran silih berganti. Lalu, singkat cerita, kami menangkapnya. Tim,” kata Esp.
“Dia kemudian dibawa ke Mapolsek. Sehubungan dengan itu, kami atau KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dari Polda Bangkulu dan Polres Bangkulu,” lanjutnya.
Jadi bukan saat pemeriksaan, tapi hanya di luar, lalu di tengah kerumunan, lanjut Asp menjelaskan, Ruhidin mengenakan rompi polisi lalu lintas.
Ruhidin dan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkulu Isnan Fajeri dan Asisten Gubernur Abriansia alias Anka ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka pemerasan dan suap.
Mereka dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 12 huruf E, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024.
Lima orang lainnya yang ditahan KPK kemudian dibebaskan karena berstatus penyidik atau saksi.
Mereka adalah Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perpindahan (Disnakertrans) Kabupaten Bangkulu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkulu, Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkulu. , Kepala Biro Pelayanan Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bangkulu Ernest Parra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) Provinsi Bengkulu Teho Suroso. (ryn/tidak)