Surabaya, CNN Indonesia —
Meyrizka Wijaja, ibu dari terpidana pembunuh Gregorius Ronald Tannur, dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung di Jakarta pada Rabu (14/11) pagi.
Meyrizka menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia ditahan di Kejati Jawa Timur, Surabaya, sejak Senin malam (11 April).
Kejaksaan Negeri Jatim mengangkut satu orang tersangka bernama Meyrizk Wijai ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya untuk memenuhi panggilan saksi penyidik Jampidsus dalam kasus tersebut atas nama tersangka LS (Lisa Rahmat), ZR (Zaraf Rikar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul), “Kepala Kejati Jatim Mia Saya ingin mengatakan
Meirezka ditangkap penyidik menggunakan pesawat Citylink bernomor penerbangan QG 177. Dia mengatakan, tindakan itu sesuai perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024.
Kejaksaan Jatim pun mengeluarkan surat perintah nomor PRINT-1668 /M.5/Fd.1/11/2024 untuk pemindahan narapidana.
“[Langkah ini] bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi, suap, dan/atau penggelapan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintua Damanika, Heru Hanindo, dan Mangapulo, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik mengambil barang bukti uang di beberapa perusahaan senilai 20 miliar rupiah beserta sejumlah alat elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tanur, Meyrizka Vijaya, sebagai tersangka suap. Meyrizka menduga Lisa menyuap tiga hakim sebesar Rp 3,5 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Presiden Diklat Balitbang, Kumdil, Master Zaraf Rikar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat menerima suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan peradilan Ronald Tanur di Mahkamah Agung. Pengadilan. .
Keduanya yakin bersekongkol untuk memberikan suap agar putusan kasasi juga membebaskan Ronald Tanur. Dalam kontraknya, Lisa menjanjikan biaya penanganan sebesar 1 miliar rupiah untuk Zaraf.
Sementara itu, hadiah hingga 5 miliar rupiah untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diberikan Lisa kepada Zaraf. Namun uang itu tidak tersisa dan tetap berada di rumah Zaraf. (frd/fra)