Jakarta, CNN Indonesia –
Pemda DKI Jakarta akan membayar pajak kepada pengelola kantin sekolah.
Pembahasan itu terjadi setelah Wakil Ketua Dewan C DPRD DKI Jakarta Sutikno menyebut ada restoran di sekolah tersebut yang menggunakan uang sewa Rp 5 juta setahun.
“Ada sekitar 14 restoran di SMA 32 Kecamatan Cipulir. Tapi setiap tahunnya bayar Rp 5 juta, berarti satu sekolah sudah Rp 70 juta,” kata Sutikno sesuai keterangan yang dibacakan, Selasa (19/). . 11).
Oleh karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mendata seluruh kantin yang ada di sekolah tersebut.
Menurut dia, pengusutan potensi penerimaan retribusi daerah memerlukan pendapat SKPD.
“Sekolah tutup untuk restoran. Ini bisa jadi pemasukan pajak. Harus hati-hati, harus hati-hati dengan anggaran yang akan datang,” kata Sutikno.
Untuk itu, Sutikno berharap Kementerian Pendidikan mengkaji dan memberi masukan sebagai alat untuk menciptakan payung hukum dalam mengendalikan keputusan pajak kantin sekolah.
“Kami kirimkan ke kantor pemeriksaan yang memiliki payung hukum. Agar kita sama-sama tidak melanggar hukum dan mengikuti aturan, sehingga penerimaan pajak meningkat,” kata Sutikno.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pelayanan Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 di Sekolah Dasar (SD), 293 di Sekolah Menengah Atas (SMP), 117 di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 73 di Sekolah Menengah Pertama (SMK).
Purwosusilo sepakat menyiapkan payung hukum peningkatan pendapatan daerah di seluruh kantin sekolah.
“Padahal aturannya harus membiayai penggunaan makanan sekolah. Nanti kita akan bekerja sama dengan BPAD,” kata Purwosusilo.
(Agustus)