Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengubah sistem yang mewajibkan guru mengajar tatap muka selama 24 jam seminggu dengan menawarkan alternatif pilihan biaya tambahan SPP atau kegiatan pelatihan siswa untuk memenuhi kuota waktu kerja.
Muti mengatakan, mulai tahun 2025, guru wajib hadir ke sekolah untuk memenuhi jam kerja, minimal pertemuan tatap muka dalam seminggu, yakni minimal 24 jam dalam seminggu melalui kegiatan mengajar. Menteri Pendidikan Dasar Muati mengatakan dalam kegiatan pelepasan pemutakhiran manajemen kinerja kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Gedung A Dinas Pendidikan Dasar, Jakarta Pusat, Senin. Dikatakan.
Sebab, pihaknya akan mengganti komponen sistem penilaian kinerja guru melalui platform e-Kinerja yang selama ini menjadi wadah pelaporan dan evaluasi kinerja, kapasitas, dan aktivitas guru akibat sistem pelaporan kinerja tersebut. ,
Sebab, komponen pelaporan yang panjang menyebabkan beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam sehari untuk memenuhi kewajiban tersebut. Terbatas dan jam mengajar juga terbatas,” ujarnya.
Dengan sistem pelaporan yang baru, lanjutnya, komponen pemenuhan masa tatap muka minimal dapat dicapai guru melalui aktivitasnya dalam kegiatan mengajar, pendampingan siswa, mengikuti pelatihan, dan mengikuti organisasi profesi. Ia berharap dengan perbaikan sistem pelaporan ini, guru dapat lebih berperan aktif sebagai guru, pendidik, pembimbing serta mitra penting dalam pendidikan karakter siswa. Pihaknya juga berharap dengan adanya perubahan sistem pelaporan hasil, para guru bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan tugasnya seperti yang terjadi. Mengurangi beban kerja administratif mereka. (Antara/Gil)