Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Satgas Antikorupsi Polri Novy Basvedan berharap polisi segera menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Jenderal Paul (Purn) Firli Bahuri.
Kasus dugaan pelecehan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan Philri sedang ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan Firley sebagai tersangka lebih dari setahun lalu.
“Contohnya pada kasus sebelumnya (Firley), kami sampaikan semoga persidangannya tidak memakan waktu lama, yang jelas semakin cepat persidangannya, maka semakin banyak tujuan hukum yang tercapai,” kata Nowell dari Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Novel tersebut juga menyinggung pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada satu pihak saja.
“Kami berharap semua aparat penegak hukum bisa bahu-membahu. Karena upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas sepihak, tapi tugas negara. Dan semua harus bersinergi agar bisa berfungsi lebih baik lagi,” kata eks KPK ini.
Pada 22 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kasus ini, Firley diduga melanggar Pasal 12 dan atau Pasal 12B juncto Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sudah lebih dari setahun Firley ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan yang dilakukan Subdirektorat TPIDCOR Detreskrimus Polda Metro Jaya tidak membuahkan perkembangan berarti.
Penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikannya karena dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menyelesaikan kasus tersebut.
Perkara tersebut diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.
Terbaru, Polda Metro kembali memanggil Firley untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/11) sebagai tersangka. Namun Firley tidak menghadiri panggilan tersebut.
Firley pun menyurati Kapolri memintanya membatalkan kasus dugaan pelecehan terhadap SYL.
(dis/anak)