Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan no. Meskipun disambut baik, para ekonom dan regulator perbankan percaya bahwa langkah ini memerlukan aturan teknis yang jelas untuk mencegah potensi risiko etika.
Dosen Perbankan Universitas Bina Nusantara (BENUS), Dodi Arivianto menilai Protokol Paris masih terlalu umum. Ia menekankan pentingnya aturan teknis seperti peraturan Otoritas Pengawas Keuangan (POJK) untuk mengatur aturan pemeringkatan kredit dan sistem penghapusan rekening.
“Perlu diwaspadai ya, moral hazard. Tadinya harus diperjelas secara spesifik dan tepat. Tafsir PP ini ya. Karena kita khawatir kalau hal seperti ini ada moral hazard,” ujarnya .
Ia mengingatkan, tanpa aturan teknis yang ketat, kebijakan tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembatalan utang bagi UKM dengan nominal hingga Rp500 juta harus melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan hanya debitur yang benar-benar berhak menikmati manfaat tersebut.
“Iya kalau yang merusak itu yang benar, bagaimana kalau bukan yang tidak ada niatnya,” kata dia, agar orang yang merusak kepribadiannya masuk daftar hitam.
Dodi juga mencatat dampak hapus buku kredit terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mendata debitur bermasalah. Menurut dia, perubahan data SLIK tanpa pengawasan ketat dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan.
“Ini sistemnya OJK. Produknya OJK. Boleh main-main? Apa jaminannya? Bagaimana bisa diubah? Tidak ada cek dari OJK. Kalau dikacaukan, hapus saja secara acak, bank akan dirugikan.” berantakan dalam waktu singkat.” Selanjutnya, di mana supervisornya?
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan OJK Mirza Adityaswara menilai PP No. 47 pada tahun 2024 akan cukup kuat secara hukum. Menurut dia, aturan tersebut merupakan amanah Undang-Undang tentang Pembinaan dan Pemajuan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank pelat merah.
Namun, dia belum mengetahui apakah perlu disusun peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat PP. Ia mengatakan, hal tersebut akan dibicarakan dengan Direktur Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Ray.
“Saya rasa tidak perlu ya. Tapi bisa ditanyakan saja ke Pak Dayan. Karena sudah ada di rangkaian lagu [P2SK] lalu dari PP begitulah,” ujarnya, seperti dilansir CNBC dari Indonesia dikutip. . .
Penghapusan kredit macet bagi UMKM merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi. Namun, tanpa regulasi teknis yang memadai, kebijakan ini bisa menimbulkan permasalahan baru.
Dalam konteks ini, regulasi teknis diperlukan tidak hanya untuk melindungi kredibilitas sistem perbankan, tetapi juga untuk menjamin keadilan bagi debitur yang benar-benar membutuhkan pertolongan. (rerr/rerr)