
Jakarta, CNN Indonesia —
Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mendapat tanggapan negatif dari banyak kalangan. Baru-baru ini, inspektur kebijakan publik Universitas Trisakti, dr. rahardiansiah tropis.
Tropos mengatakan, yang diinginkan masyarakat tentang izin seumur hidup adalah perpanjangan gratis setiap lima tahun, atau tanpa biaya karena berbelit-belit.
Masyarakat ingin biaya perpanjangannya digratiskan, kata Troposdi Jakarta, Senin (16/12), dilansir Antara.
Menurut dia, SIM harusnya dievaluasi setiap lima tahun sekali, namun pajak lainnya tidak boleh dikenakan kepada masyarakat.
Diakuinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SIM seumur hidup menolak uji materi, karena pemegang SIM harus sehat mengemudi dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Namun yang dikhawatirkan masyarakat adalah besarnya biaya perpanjangan masa berlaku surat-surat sah pengendara.
“Jadi yang berstatus itu wajib lapor secara berkala. Tapi kalau tidak lapor, katakanlah lima tahun, dianggap meninggal. Soalnya, kalau diperpanjang, mereka dibayar,” kata Tropos.
Sebelumnya, Anggota Komite Ketiga Blok Demokrat Benny K. mengatakan, Harman saat rapat kerja Komite Ketiga DPR RI dengan Korlantas Buleri mengatakan, proses perpanjangan kartu SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Pasalnya, pengobatannya memakan waktu dan biaya yang besar.
Benny mencontohkan kasus yang ditemuinya, warga salah satu wilayah NTT harus mengajukan perpanjangan kartu SIM sampai ke Kupang karena mesin cetak kartu SIM di wilayahnya rusak.
“Di daerah saya, NTT yang merupakan provinsi kepulauan, harus datang ke Kupang untuk memperpanjang kartu SIM. Di daerah itu ada kartu SIM tertentu. Susah di daerah itu karena perangkat tiba-tiba rusak dan kartu SIM A mati. tidak bisa diperpanjang,” ujarnya merujuk pada situs YouTube.
(antara/mikrofon)