Jakarta, Indonesia —
Pemda Blora tengah mendorong perubahan kebijakan mengenai seragam dinas dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Karya (PPPK), khususnya guru.
Kebijakan ini diterima terutama oleh kalangan PPPK yang merasa PNS lebih bisa diterima dan setara. Nasihat tersebut diungkapkan salah satu ibunda PPPK Priyo.
“Bagus, tidak ada rasa iri. Karena di ASN semuanya sama. Terima kasih Pak Bupati atas respon cepatnya sehingga teman-teman PPPK bisa kembali memakai keki (baju resmi ASN),” kata Priyo, seperti dikutip Kamis. (28). / 11).
Priyo menambahkan, kemiripan ini juga sangat melegakan bagi para guru PPPK. “Kalau PNS (berseragam) keki dan PPPK pakai baju putih, siswa jadi bingung. Kalau seragam semua lebih nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Blora menerapkan jam kerja dinas dan guru hingga pukul 14.00 WIB, berlaku efektif 1 Oktober 2024.
Perubahan tersebut dibawa langsung oleh Raja Muda Blora, Arief Rohman, saat ASN memimpin aksi netralitas Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9). Aksi ini diikuti sekitar 3.000 ASN di Blora.
Arief menjelaskan, terdapat perbedaan pakaian dinas pada hari Jumat dan Selasa, dimana PNS mengenakan pakaian dinas sehari-hari (PDH) keki, sedangkan PPPK mengenakan PDH berwarna putih.
Setelah rencana ini dilaksanakan, PNS dan PPPK mengenakan pakaian yang sama. Hal ini demi keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Semua orang pakai keki juga dari Senin sampai Selasa. Nanti bisa minta pemungutan suara administratif untuk penertiban dokumen,” kata Arief Rohman.
Arief dalam kesempatan itu mengatakan, keputusan para guru pulang pukul 14.00 WIB bukan tanpa alasan. Rencana ini dibuat untuk memberikan waktu bagi para guru untuk berkumpul dengan keluarga mereka dan mengajar anak-anak mereka.
“Siswa sore atau lambat, jadi kalau siswa pulang, gurunya pulang lebih awal dari biasanya,” kata Arief.
Sebelum rencana tersebut, para guru pulang ke rumah di Kabupaten Blora pada pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah, Bawa Dwi Raharja mengatakan, perubahan aturan seragam PPPK segera ditandatangani gubernur pada Selasa, 24 September 2024.
“Itu tertulis oleh Raja Muda, dan dituangkan dalam SE Nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora,” kata Bawa Dwi Raharja.
Aturan tersebut, menurut Bawa, berasal dari Peraturan Kementerian Republik Nomor 10 Tahun 2014 Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Republik dan Daerah.
“PDH Keki digunakan setiap hari Senin dan Selasa, PDH Putih setiap hari Rabu, baju batik setiap hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Dan PDH adat Samin setiap tanggal 11 setiap bulannya,” jelasnya.
Surat edaran dibagikan kepada seluruh Cabang Daerah. Sementara jam kerja guru akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.
(inci / inci)