Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan aturan dan tata cara penyelesaian pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan “Lapur Mas Vapres” Gibran Rockabming.
Pelayanan Program Massal Pelaporan Wakil Presiden dilaksanakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebun Serih No. 14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB. 00 adalah sampai pukul 13.00 WIB,” tulis pengumuman Satwapres, dilansir Antara, Minggu (17/11).
Sedangkan lebih tepatnya pada hari Jumat buka pada pukul 08:00 hingga 14:30 WIB dengan istirahat pada pukul 11:00 hingga 13:30 WIB.
Pelapor juga wajib mengenakan pakaian yang bersih dan longgar, memiliki kartu identitas diri dengan KTP/SIM/tanda pengenal lainnya dengan NIK, maksimal 50 pengaduan per hari.
Ketentuan pengaduan antara lain pelapor adalah orang yang mengalami langsung kejadian tersebut. Apabila pelapor bukan orang yang mengalami langsung kejadian tersebut, maka pelapor harus mempunyai surat kuasa dari yang diwakili.
Selain itu, substansi pengaduannya belum atau sudah menjadi subyek keadilan, substansi pengaduannya belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
Setelah itu, pelapor perlu membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk verifikasi resmi. Apabila dokumen belum lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan dokumen lengkap melalui email ke alamat reportmaswapres@set.wapresri.go.id dalam waktu 10 hari.
Petugas tidak akan menindaklanjuti laporan jika pelapor tidak melengkapi dokumen dalam waktu 10 hari dan pelapor harus memberikan nomor kontak atau email yang dapat dihubungi.
Pada titik registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi online di https://lapormaswaspres.id, dan bertemu pada tanggal yang dipilih.
Pelapor kemudian menunggu di lokasi yang telah ditentukan, dan petugas melakukan verifikasi serta memberikan nomor urut pengaduan sebelum mengundang pelapor ke ruang pengaduan masyarakat.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut antara lain kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan pengambilan foto atau video selama proses pemberitaan dan pembuatan konten di media sosial.
Layanan Lapor Mas Wapres merupakan program kerjasama dengan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh opini masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan yang tepat sasaran.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Preeta Laura, mengatakan tujuan program cawapres massal Lapor adalah untuk memperbaiki saluran pengaduan masyarakat yang telah berjalan selama ini, seperti Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Lapor. !.
(Antara/Dal)