Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mencari informasi keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, namun yang bersangkutan sudah dua kali tidak menjawab panggilan pemeriksaan.
Seharusnya Paman Birin diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11), namun ia tak datang tanpa menjelaskan alasan ketidakhadirannya. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan opsi wajib kerja terbuka.
“Kita telpon dua kali tapi tidak ada siapa-siapa, maksudnya tidak apa-apa, saat itu kita telpon dan diarahkan ke rumah dinas gubernur, pihak terkait keluar. Direktur Penyidikan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di kantornya Jakarta Kamis (28/11) Karena malam harinya tidak berada di kediaman (dinasnya), surat tersebut dikembalikan.
Asep mengatakan, dalam pencoblosan tersebut, penyidik KPK mengharapkan kehadiran Paman Birin karena istri yang dimaksud, Raudatul Janah atau Asil Odah, adalah calon gubernur Kalimantan Selatan. Namun, Paman Birin tidak meninggalkan istrinya saat mencoblos.
“Iya, kami sedang mencari informasi keberadaannya, karena kejadiannya Rabu lalu, saat pemilu, karena ada keluarga yang bersangkutan juga ikut kontes, kami berharap yang bersangkutan ada di sana, tapi ternyata tidak. “, kata Asep
“Setelah mereka mengikuti Anda ke sana, Anda mungkin tahu di mana rekan-rekannya, beri tahu kami,” lanjutnya.
Paman Birin untuk sementara menghindari proses pengadilan dalam kasus suap dan imbalan karena berhasil memenangkan proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi mengatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim memutuskan dugaan keputusan Paman Beerin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim mengatakan seharusnya dia memeriksa Agote Birin terlebih dahulu sebelum memberinya status tersangka karena dia tidak tertangkap basah.
Sementara itu, hakim menyebut penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Biri. Hal ini terlihat dari minimnya alat bukti yang dihadirkan tim kantor hukum KPK pada sidang praperadilan.
Paman Beerin juga tidak diundang ke pemeriksaan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses penyidikan berdasarkan putusan hakim praperadilan. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah di Kalimantan Selatan.
Perkembangannya memperdalam penyidikan, sudah ada pembayar, masih ada pembayar, ada pemberi, kemudian ada penerima lainnya, kata Asep.
Oleh karena itu, saat kami selidiki pendonor dan penerima lainnya, kami selidiki aktivitas atau perilaku saudara SN [Sahbirin Noor], ”lanjutnya. (ryn/tsa)