Jakarta, CNN Indonesia
Mantan Wali Kota Jakarta Anis Baswedan sangat berharap menerima penolakan praperadilan atas gugatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang alias Tom Lembang di Pengadilan Jakarta Selatan.
Anise mengingatkan Tom bahwa perjuangan ke depan masih panjang. Ia juga mencatat, masyarakat akan terus memantau proses hukum yang dilakukan Tom.
“Jadi kemarin saya sampaikan kepada Tom, perjuangan kita masih panjang dan keadilan dan kekuatan memang bisa kita raih. Insya Allah kesetiaan manusia akan berjalan seiring,” kata Anis di TPS 029 Jakarta di TPS 029 Jakarta pada Rabu (27/). 9)
Anis pun mengaku menyayangkan keputusan praperadilan yang diambil Hakim Tumpanuli Marbun.
Dia mencontohkan proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung yang dinilai Tom tidak konsisten.
Kemudian keterangan ahli itu mengejutkan, ada bukti-bukti palsu dan banyak hal yang dilihat masyarakat dalam persidangan kemarin tidak sesuai prosedur, ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembang.
“Upaya: Terkait pokok perkara: menolak permohonan sementara untuk seluruhnya,” kata hakim saat Omar Seno membacakan putusan di sidang Adji, Selasa (26/11).
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Jumpidsus selaku terdakwa telah sesuai prosedur dan mekanisme KUHAP.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Leng telah melalui prosedur hukum.
Jaksa Agung Zampidsus telah melancarkan penyidikan kasus korupsi impor gula, dimulai dari penyidikan tertanggal 31 Juli 2023, dan dilanjutkan dengan surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembang dan tiga ahli diperiksa dalam persidangan. Selain itu, Jaksa Agung Jumpidsus juga memerintahkan penyitaan barang bukti seperti barang bukti elektronik dalam perkara gabungan.
Hakim mengatakan, “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka (pemohon), ia diperiksa sebagai saksi untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (tentang tata cara dan syarat penetapan tersangka).
Tom Lembang diadili bersama CS, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI) oleh Jaksa Agung Zampidsus, atas tuduhan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembang dan CS ditahan selama 20 hari pertama, terhitung Selasa (29/10) usai persidangan.
(Ibu / Insang)