Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah resmi mengumumkan Pajak Barang dan Jasa (PPnBM DTP) sebesar 3 persen pada kendaraan hybrid mulai 1 Januari 2025.
Subsidi pajak ini dicanangkan oleh program pembangunan ekonomi di masyarakat untuk menutupi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN hingga 12 persen di awal tahun.
“PPNBM yang disponsori pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau kendaraan listrik (EV) masih berjalan, dan baru-baru ini pemerintah memberikan diskon 3 persen untuk kendaraan hybrid,” kata Airlanga, Menteri Perekonomian. Hartharto pada konferensi pers rencana pembangunan ekonomi yang dipublikasikan secara online pada Senin (16/12).
Selain mendapatkan subsidi PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, pemerintah juga mengumumkan minatnya terhadap kendaraan listrik (EV) yang mendapat PPnBM pemerintah (DTP).
Subsidi kendaraan listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai (TVA) sebesar 10 persen pada kendaraan CKD.
Selain itu, pemerintah memberikan PPNBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan lengkap (CBU) dan CKD serta pembebasan pajak atas impor kendaraan CBU.
Rincian Kendaraan Listrik dari KBLBB PPN DTP 2025 atau Subsidi Kendaraan Listrik (EV)
– 10% untuk pengiriman kendaraan roda empat dan beberapa bus EV dengan nilai TKDN minimal 40%; Juga- PPnBM DTP KBLBB atau Insentif Kendaraan Listrik (EV) untuk memasok beberapa bus EV dengan nilai TKDN minimal 20% hingga 40%.
15%
– Hibah ditawarkan untuk membebaskan 0% CBU EV untuk pemesanan dalam program reguler.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan pengurangan pajak ini untuk menarik investor mobil agar berinvestasi di Indonesia.
“Kalau melihat upaya pemerintah dalam memberikan sinyal kepada investor, regulasi di Indonesia saat ini sangat kompetitif, termasuk subsidi, sehingga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadi hub kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” kata Agus. . Kendaraan hybrid harus terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta para pengusaha roda empat segera mendaftarkan status kendaraan hybridnya ke Kementerian Perindustrian agar bisa mendapat subsidi PPnBM 3%.
“Demi hybrid, saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan produknya agar bisa menikmati manfaat yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Januari tahun depan,” kata Agus dalam situsnya. Senin (16/12).
(Tim/Mike)